mtsn4muba.sch.id Berita Pengaturan Kegiatan Belajar Dibulan Ramadan 2026

Pengaturan Kegiatan Belajar Dibulan Ramadan 2026

Sukarami, 15/02/2026 – Pemerintah secara resmi menetapkan skema pengaturan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik selama masa Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini menekankan pada keseimbangan antara pemenuhan hak belajar akademik dengan penguatan nilai-nilai keagamaan serta pembentukan karakter sosial siswa di seluruh jenjang pendidikan.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta,  akhir pekan. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen) Abdul Mu’ti beserta sejumlah pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah menyisipkan kampanye “Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” ke dalam agenda pembelajaran Ramadan tahun ini. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah gerakan “Satu Jam Tanpa Gawai”. Program ini dirancang sebagai upaya sistematis untuk mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital, sekaligus mengembalikan fokus mereka pada kualitas interaksi di dalam keluarga serta pendalaman ibadah secara khusyuk.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno

Jadwal dan Skema Pembelajaran

Berdasarkan kesepakatan RTM, pemerintah telah menyusun lini masa pembelajaran yang menjadi acuan nasional bagi dinas pendidikan di daerah. Berikut adalah perincian jadwal pembelajaran selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2026:

  • 18 – 20 Februari 2026: Pembelajaran dilakukan di luar satuan pendidikan (pembelajaran mandiri atau berbasis proyek).
  • 23 Februari – 16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah dengan penyesuaian kurikulum yang mengedepankan pendidikan karakter dan religi.
  • 23 – 27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan dan cuti bersama Idul Fitri.

Mendasmen Abdul Mu’ti menambahkan bahwa fleksibilitas di tingkat satuan pendidikan sangat penting agar beban belajar siswa tetap terjaga dan tidak menimbulkan kelelahan fisik yang berlebih selama menjalankan ibadah puasa. 

Penyesuaian durasi jam pelajaran per jam pertemuan (JP) biasanya menjadi otoritas sekolah atau dinas pendidikan setempat dengan merujuk pada kalender pendidikan yang ada.

Pengaturan ini diharapkan menjadi jembatan bagi peserta didik untuk tetap produktif secara intelektual namun matang secara emosional dan spiritual. Melalui skema ini, Ramadan 2026 diproyeksikan tidak hanya menjadi masa libur atau pengurangan beban belajar semata, melainkan menjadi laboratorium sosial bagi pembentukan generasi emas yang peduli terhadap sesama. “Tujuannya adalah membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan memiliki kepedulian nyata terhadap lingkungan sekitarnya,” pungkas Pratikno

Share
6 Likes

Author: admin33