Persyaratan:
- Ijazah Asli
- Foto copy Ijazah (maksimal 10 rangkap)
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
silahkan unduh file pada link di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1BozsoR2G5lts3oIJBG_capEAB1VR_vyp/view?usp=sharing
- Surat Kuasa (jika di wakilkan/bukan pemilik ijazah)
silahkan unduh file pada link di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1gGJD2ct7EUktlS4rb8ObT-YcERsrNhZE/view?usp=sharing
- formulir permohonan
silahkan unduh file pada link di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1BjqaRrZqUEwwftNCpstHCzzk-UCxvPbX/view?usp=sharing
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan : Kurang lebih 15 menit, dengan catatan akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.
Biaya: Rp 0,- (GRATIS)
Hasil: Ijazah yang telah dilegalisir
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 4 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Ijazah yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
- Petugas PTSP mengecek keabsahan ijazah
- Ijazah yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
- Ijazah dapat diambil setelah selesai dilegalisir
- Pemohon mengisi kotak saran
Persyaratan:
- Rapor asli
- Fotocopy rapor (maksimal 5 rangkap)
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali jika legalisir sudah bisa diambil.
Biaya: Rp 0,- (GRATIS)
Hasil: Rapor yang telah dilegalisir
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 4 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Rapor yang akan dilegalisir diserahkan kepada petugas PTSP
- Petugas PTSP mengecek keabsahan rapor
- Rapor yang akan dilegalisir akan diproses jika persyaratan lengkap
- Rapor dapat diambil setelah selesai dilegalisir
Pemohon mengisi kotak saran
Persyaratan :
- Surat permohonan mutasi dari orang tua
- Surat rekomendasi/keterangan mutasi dari madrasah/sekolah yang dituju
- Pas foto 3×4 hitam putih (3 lembar)
- Fotocopy rapor dari awal sampai akhir
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan : Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.
Biaya : Rp 0,- (GRATIS)
Hasil :
- Surat rekomendasi/keterangan mutasi dari MTsN 4 Muba
- Surat rekomendari/keterangan dari Kemenag Muba
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 4 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Surat permohonan mutasi dari orang tua dan surat rekomendasi/keterangan mutasi dari madrasah/sekolah yang dituju diserahkan kepada petugas PTSP
- Surat permohonan mutasi dan surat rekomendari dari madrasah yang dituju akan diproses
- Setelah disetujui oleh Kamad, dokumen akan diproses lebih lanjut ke Kemenag Muba
- Surat rekomendasi/keterangan dari Kemenag akan terbit
- Surat rekomendasi/keterangan mutasi dari MTsN 4 Muba dan Kemenag diberikan kepada pemohon
- Pemohon mengisi kotak saran
Persyaratan :
- Membawa surat rekomendasi dari instansi/universitas
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan : Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.
Biaya : Rp 0,- (GRATIS)
Hasil : Surat Balasan Izin Penelitian
Prosedur Pelayanan :
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 1 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Surat izin penelitian akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
- Surat balasan izin penelitian akan diinformasikan dikemudian hari
- Pemohon mengisi kotak saran
*SECARA DARING*
Persyaratan :
1. Email aktif
2. File scan surat pengantar
3. File sacan bukti vaksin (jika ada)
Waktu Pemrosesan : Akan segera diproses apabila permohonan sudah di kirim. Akan dihubungi kembali jika surat balasan sudah bias diambil.
Biaya : Rp.0,- (GRATIS) Hasil : Surat Balasan Izin Magang
Prosedur Layanan: - Pemohon mengakses WhatsApp, kemudian ketik “PTSP” kirim ke whatsApp PTSPMTsN 1 Muba 0823-7373-4292
- Pilih layanan permohonan izin Magang – Pemohon mengisi formulir permohonan layanan permohonan izin Magang pada link : https://forms.gle/VER5RqroEVw87cQm8
- Setelah pemohon mengirim jawaban, selanjutnya cek email untuk mendapat bukti permohonan izin Magang
- Permohonan izin penelitian yang diajukan oleh pemohon akan segera di proses. Hubungi 0852-8586-1582 (PTSP) untuk memperoleh info tentang surat balasan permohonan izin Magang.
Persyaratan:
- Membawa surat rekomendasi dari instansi/universitas
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.
Biaya: Rp 0,- (GRATIS)
Hasil: Surat Balasan Izin Penelitian
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 4 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Surat izin penelitian akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
- Surat balasan izin penelitian akan diinformasikan dikemudian hari
- Pemohon mengisi kotak saran
*SECARA DARING*Persyaratan :
1. Email aktif
2. File scan surat pengantar
3. File scan proposal penelitian Bab 1-3
4. File sacan bukti vaksin (jika ada)
5. File scan KTM/KTP
Waktu Pemrosesan : Akan segera diproses apabila permohonan sudah di kirim. Akan dihubungi kembali jika surat balasan sudah bias diambil.
Biaya : Rp.0,- (GRATIS)
Hasil : Surat Balasan Izin Penelitian
Prosedur Layanan: - Pemohon mengakses WhatsApp, kemudian ketik “PTSP” kirim ke whatsApp PTSP MTsN 2 Muba 0852-8286-1582
- Pilih layanan permohonan izin penelitian
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan permohonan izin penelitian pada link : https://forms.gle/VER5RqroEVw87cQm8
- Setelah pemohon mengirim jawaban, selanjutnya cek email untuk mendapat bukti permohonan izin penelitian
Permohonan izin penelitian yang diajukan oleh pemohon akan segera di proses. Hubungi 0852-8286-1582 (PTSP) untuk memperoleh info tentang surat balasan permohonan izin penelitian.
Persyaratan:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat pertanggungjawaban mutlak
- Fotocopy ijazah
- Fotocopy buku rapor semester 3 dan 5
- Pas foto 3×4 (2 lembar)
- Materai 10.000,- (1 buah)
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.
Biaya: Rp 0,- (GRATIS)
Hasil: Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 4 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Surat keterangan pengganti ijazah yang hilang akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
- Surat keterangan pengganti ijazah yang hilang akan diinformasikan dikemudian hari
- Pemohon mengisi kotak saran
Persyaratan:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Bukti ijazah yang rusak
- Surat pertanggungjawaban mutlak
- Fotocopy ijazah
- Fotocopy buku rapor semester 3 dan 5
- Pas foto 3×4 (2 lembar)
- Materai 10.000,- (1 buah)
- Berkas dimasukkan ke dalam stopmap
Waktu pemrosesan: Akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan akan dihubungi kembali untuk proses lebih lanjut.
Biaya: Rp 0,- (GRATIS)
Hasil: Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Rusak
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon datang langsung ke PTSP MTsN 4 Muba dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon mengisi buku tamu
- Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
- Surat keterangan pengganti ijazah yang rusak akan diproses saat persyaratan dokumen lengkap
- Surat keterangan pengganti ijazah yang rusak akan diinformasikan dikemudian hari
- Pemohon mengisi kotak saran
TATA CARA PENGADUAN LAYANAN PTSP MTsN 4 MUSI BANYUASIN
PTSP MTsN 4 MUBA dalam pelaksanaannya kadang kala tidak memenuhi keinginan masyarakat. Bila hal ini terjadi dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke MTsN 4 Muba akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Adapun tata cara prosedur pengaduan pada layanan PTSP MTsN 4 Muba, sebagai berikut:
- Media Surat Resmi yang ditujukan kepada Kepala Madrasah MTsN 4 Muba/Kepala urusan Tata Usaha yang bertempat diJl. Raya Sekayu – Mangunjaya Desa Sukarami Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan 30711. Surat resmi yang masuk diberikan secara langsung ke petugas PTSP atau dikirim melalui email PTSP ptspmtsn4muba@gmail.com untuk dilakukan penomoran surat dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan.
- Secara lisan, masyarakat dapat datang langsung ke meja PTSP MTsN 4 MUBA.
- Secara tidak langsung/ tertulis masyarakat dapat melakukan pengaduan layanan melalui :
- Kotak pengaduan yang tersedia disamping pintu masuk ruang PTSP MTsN 4 MUBA.
- Website resmi https://mtsn4muba.sch.id
- Pesan singkat di WhatsApp (WA) dan Telegram MTsN 4 MUBA pada nomor 0852-8286-1582.
- Masyarakat dapat memilih salah satu cara pengaduan yang sudah disediakan.
- Sebelum mengajukan pengaduan, masyarakat wajib menerangkan/mengisi data diri terlebih dahulu.
- Pengaduan melalui media surat resmi dan tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti dokumen yang berkaitan dengan aduan yang akan disampaikan.
- Aduan berupa layanan terhadap PTSP MTsN 4 MUBA.
- Petugas menerima pengaduan dari masyarakat.
- Petugas dan tim penanganan pengaduan memproses pengaduan yang diajukan.
- Petugas menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kepala Madrasah.
- Penanganan pengaduan akan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan yang telah dibentuk.
- Pengaduan yang bersifat membangun demi kebaikan PTSP MTsN 4 MUBA akan segera ditindak lajut.
- Pengaduan tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopydan pengadaan CD/DVD dibebankan kepada pelapor/pengadu.
TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
- Pembina ; Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Musi Banyuasin
- Ketua ; Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas dan Keagamaan (Mukti, S.Sos.I)
- Sekretaris ; Kepala Tata Usaha (H. Muzakir, SE)
- Anggota ; Waka Kesiswaan (Adhelmi, S.Pd.I), Waka Kurikulum (Emilda Pancawati, S.Pd), Waka Sarana dan Prasarana (A. Sibron, S.Pd)